ilustrasi perempuan mendaftar asuransi (canva.com)
Ada 5 jenis klausul asuransi yang biasanya muncul pada polis asuransi, yaitu:
1. Klausula All Risk
Jenis klausul asuransi yang menentukan bahwa penanggung akan mengganti seluruh kerugian akibat kejadian apapun, termasuk seluruh benda dan risiko yang telah diasuransikan. Pengecualian pada kerugian akibat benda yang cacat atau kesalahan pihak tertanggung sendiri.
2. Klausula All Seen
Klausula asuransi yang digunakan dalam menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, letak, dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan. Biasanya jenis ini digunakan pada asuransi kebakaran.
3. Klausula Premier Risque
Menurut KUHD Pasal 253 ayat 3, jenis klausula ini menyatakan bahwa jika pada asuransi di bawah nilai benda terjadi kerugian, maka penanggung akan membayar seluruhnya sampai jumlah maksimum. Biasanya jenis ini digunakan dalam asuransi tanggung jawab, pencurian, hingga asuransi pembongkaran.
4. Klausula Renunsiasi
Yakni jenis klausula asuransi yang menyatakan bahwa penanggung tidak akan menggugat pihak tertanggung. Namun, jika hakim menetapkan bahwa ada itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan, lalu jika ada kerugian dan pihak tertanggung tidak menginformasikan benda atau objek asuransi kepada penanggung, maka pihak penanggung tidak akan membayar klaim ganti rugi.
5. Klausula Total Loss Only
Jenis ini menentukan bahwa penanggung hanya akan menanggung kerugian dari total benda yang telah diasuransikan.