infografis KRIS yang akan gantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada Perpres 59 tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas.
Melihat pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Adapun tarif BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang berlaku saat ini ialah Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.