Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi melakukan pinjaman (Pexels.com/Rodnae Productions)

Intinya sih...

  • Pemberi kredit atau kreditur adalah orang, bank, atau badan usaha yang meminjamkan uang kepada pihak lain.
  • Kreditur memiliki peran menyediakan dana, meningkatkan pendanaan produktif, dan memperlancar perputaran ekonomi.

Ada berbagai cara yang bisa diupayakan seseorang atau badan usaha dalam mendapatkan dukungan modal untuk menjalankan bisnisnya. Selain menggadaikan benda berharga yang dimiliki, mengambil pinjaman atau berutang ke bank pun jadi salah satu opsi favorit.

Dalam kegiatan pinjam-meminjam uang sendiri melibatkan dua pelaku. Pihak yang mempunyai piutang, atau disebut juga pemberi kredit, dan pihak yang memiliki utang atau penerima kredit.

Pada artikel ini telah disajikan rangkuman mengenai pemberi kredit. Yuk, simak!

1. Pengertian pemberi kredit

Ilustrasi nasabah berdiskusi tentang asuransi (Shutterstock/PR Image Factory)

Menurut Accounting Coach, pemberi kredit atau kreditur adalah orang, bank, atau badan usaha lain yang telah meminjamkan uang atau memberikan kredit kepada pihak lain.

Penerima kredit atau debitur mengajukan utang kepada pemberi kredit dengan atau tanpa barang yang menjadi jaminan utang. Nantinya, pemberi kredit akan menerima uang angsuran setiap bulan, termasuk bunganya, selama jangka waktu tertentu hingga jumlah utang penerima kredit terlunasi.

2. Peran kreditur dalam transaksi perbankan

ilustrasi berdiskusi. (pexels.com/Kampus Production)

Berikut beberapa peran yang dimiliki oleh kreditur, di antaranya:

1. Menyediakan dana sesuai dengan permintaan debitur

Kreditur memiliki peran untuk menyediakan sejumlah dana sesuai dengan yang diajukan debitur. Bersamaan dengan informasi mengenai pengajuan dan pembayaran kredit juga diberitahukan kepada debitur.

2. Meningkatkan jumlah pendanaan produktif

Peran yang paling krusial dari seorang kreditur adalah menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha, akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan ekonomi saat itu. Hal ini akan membuat banyak usaha semakin berkembang dengan adanya peningkatan utang produktif yang dilakukan oleh bantuan kreditur.

3. Menyediakan jalur kredit cadangan

Sebuah badan usaha akan lebih tenang saat alur kasnya menjadi lancar. Kreditur juga berperan menyediakan jalur kredit cadangan, terutama bagi badan usaha yang likuiditasnya bermasalah.

4. Memperlancar perputaran ekonomi sebuah negara

Kreditur merupakan satu mitra bank sentral dalam memperlancar perputaran uang di masyarakat. Kreditur membantu menopang kehidupan masyarakat, sedangkan dalam sisi produktifnya keberadaan kreditur membantu meningkatkan taraf kesejahteraan melalui penyediaan bantuan dana usaha dan modal kerja.

3. Jenis-jenis kreditur

ilustrasi pegawai (pexels.com/RODNAE Productions)

Adapun beberapa jenis kreditur, yaitu:

1. Kreditur separatis

Kreditur separatis merupakan jenis kreditur yang menguasai jaminan benda sesuai dengan mekanisme gadai. Kreditur separatis akan mendapatkan jaminan utang yang akan diselesaikan. Namun, jika terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan maka kelebihan tersebut dikembalikan ke pihak debitur.

3. Kreditur konkuren

Kreditur konkuren merupakan jenis kreditur yang tidak memegang jaminan apapun. Biasanya para kreditur merupakan rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar. 

4. Kreditur preferen

Kreditur preferen merupakan jenis kreditur yang memiliki hak istimewa atau menjadi prioritas. Kreditur lebih diutamakan dibandingkan dengan jenis kreditur lainnya dalam pembayaran hak.

4. Contoh pihak yang dapat menjadi kreditur

Ilustrasi Bank Konvensional vs Bank Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut beberapa contoh kreditur yang paling umum, yaitu:

1. Bank

Bank merupakan kreditur yang paling umum, bahkan hingga hari ini bang masih menjadi salah satu kreditur yang menyediakan pembiayaan terbesar di Indonesia. Bank memiliki hak untuk memberi masyarakat pinjaman agunan atau non agunan saat memberikan bantuan pinjaman pada debitur.

2. Lembaga kredit non bank

Lembaga kredit non bank seperti koperasi, asuransi, dan leasing merupakan kreditur yang melayani dan memberikan pinjaman uang yang dengan syarat beragun atau non agunan kepada debitur sesuai dengan perjanjian transaksi di awal.

3. Paylater

Paylater merupakan kreditur yang dapat menyediakan layanan kredit online. Meskipun tidak seformal bank, namun kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh OJK.

4. Venture capitalist

Kreditur ini memberikan bantuan pembiayaan kepada perusahaan baru yang masih dalam tahap konsep. Pembiayaan yang diberikan oleh venture capitalist, biasanya dalam jumlah yang besar dan diberikan ke konsep bisnis potensial di masa depan.

Venture capitalist termasuk sebagai kreditur, karena perusahaan yang didanai wajib memberikan saham atau mengembalikan dana setelah perusahaan bisa menghasilkan profit.

5. Beda kreditur dan debitur

ilustrasi konsultasi (pexels.com/Kampus Production)

Perbedaan antara kreditur dan debitur terletak pada peran dalam transaksi dan regulasi perlindungannya. Di mana, kreditur merupakan pihak yang berperan sebagai pemberi bantuan pembiayaan, sedangkan debitur merupakan penerima bantuan tersebut.

Jika dari segi regulasi perlindungan, kreditur memiliki hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan saat kredit macet, seperti menyita dan menuntut aset di depan hukum. Namun, pihak pemberi kredit juga mendapatkan pengawasan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari kesewenang-wenangan dalam menagih.

Editorial Team