ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikutip dari Instagram PPATK, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro atau rupiah/valuta asing (vallas) milik nasabah di bank yang menganggur atau tidak digunakan untuk melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, yakni antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Adapun alasan PPATK menghentikan rekening dormant berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan, karena banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan orang lain.
"PPATK dalam rangka melindungi kepentingan umum, dan sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Unandang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," tulis pengumuman PPATK.
Dengan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman, dan tidak hilang. PPATK menegaskan tindakan ini juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status dormant, pemberitahuan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.