PPATK Pastikan Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Tak Dibatalkan

- 28 juta rekening dibuka kembali setelah verifikasi
- Pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap untuk cegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan
- Kebijakan PPATK memblokir rekening nganggur menuai kecaman dari pengamat
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan pemantauan dan penanganan rekening tidak aktif alias dormant tetap dilanjutkan meskipun 28 juta rekening telah dibuka kembali.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah.
"Memberikan perlindungan tanpa mengurangi hak serta kepentingan nasabah tidak bisa dihentikan oleh negara. Akan terus kami lakukan, demi integritas sistem keuangan Indonesia," katanya kepada IDN Times, Kamis (31/7/2025).
1. Sebanyak 28 juta rekening dibuka setelah verifikasi

Ivan menjelaskan proses pembekuan sementara terhadap puluhan juta rekening tidak aktif telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan keberadaan nasabah, serta diingatkan soal kepemilikan rekening, PPATK mencabut penghentian transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening.
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," jelasnya.
2. Untuk cegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan

Ivan menyebut, pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan sebelumnya tidak menjadi sorotan publik karena memang bagian dari program pencegahan yang rutin dilakukan. Menurutnya, saat ini rekening-rekening tersebut lebih aman dan berada di bawah pantauan pemilik masing-masing.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada ribuan nasabah yang sempat memprotes pembekuan rekening, namun setelah dicek, sebagian di antaranya merupakan rekening penampung hasil kejahatan, terutama yang berkaitan dengan judi online (judol).
3. Pengamat kecam pemblokiran rekening nganggur

Kebijakan PPATK memblokir rekening dormant menuai kecaman. Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menegaskan, PPATK tak bisa sembarangan memblokir rekening yang menganggur.
"Harusnya tidak boleh, itu melanggar peraturan dari perbankan itu sendiri. Jadi apa hak dia untuk memblokir? Yang bisa memblokir kecuali ada indikasi bahwa rekening itu terkait dengan tindak pindana," ucap Anthony saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/7).