Saham biasa sesuai dengan namanya maka bisa diartikan sebagai saham yang dihadirkan tanpa adanya hak istimewa seperti contohnya hak atas dividen atau bisa juga hak atas penentuan pengurus dan lain sebagainya. Selain itu, jenis saham yang biasa disebut dengan istilah common stock ini juga dihadirkan tanpa adanya hak istimewa atas sisa harta terutama saat terjadi likuidasi.
Mungkin jenis saham yang satu ini sudah dikenal dengan baik oleh para investor dan trader ataupun pialang yang memang kesehariannya harus bergelut dengan dunia pasar modal dan sekuritas. Berikut penjelasan lengkap tentang saham biasa yang bisa kamu simak di bawah ini. Baca sampai selesai, ya.