Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Tantiem yang Ditentang Prabowo?

Screenshot 2025-08-15 154900.jpg
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Nota Keuangan (Tangkapan layar TV Parlemen)
Intinya sih...
  • Prabowo menentang tantiem yang dinikmati komisaris BUMN
  • Tantiem adalah bonus tambahan untuk manajemen, direksi, dan karyawan atas kinerja perusahaan
  • Bonus tantiem biasanya diberikan dalam bentuk uang atau saham sebagai apresiasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyinggung perihal tantiem yang kerap dinikmati komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu diungkapkan Prabowo ketika menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mempertanyakan apa itu tantiem dan jumlahnya yang begitu besar serta kaitannya dengan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksinya pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus benar, jangan untung akal-akalan," tutur Prabowo.

Lantas, apa arti tantiem yang ditentang Prabowo tersebut?

Mengutip situs resmi OCBC, tantiem adalah bonus tambahan yang biasanya diberikan kepada manajemen, direksi, atau jajaran komisaris atas kinerja serta kontribusi mereka dalam perusahaan.

Selain kepada manajemen, direksi, dan jajaran komisaris, beberapa perusahaan juga memberikan tantiem kepada karyawan biasa.

Biasanya, bonus tantiem adalah sesuatu yang diberikan perusahaan sebagai apresiasi karena telah mencapai target tertentu.

Tantiem umumnya diberikan dalam bentuk uang. Namun, beberapa perusahaan terkadang memberikan tantiem dalam bentuk lain, seperti saham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
Jumawan Syahrudin
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us