- Nasabah: Bertindak sebagai pembeli dari bank syariah dan penjual kepada pihak ketiga.
- Bank Syariah: Bertindak sebagai penjual barang kepada nasabah.
- Pihak Ketiga (Pemasok): Pihak tempat nasabah menjual kembali barang untuk mendapatkan uang tunai.
Apa itu Tawarruq? Pengertian, Jenis, Syarat, dan Manfaatnya

Tawarruq adalah skema pembelian aset secara cicilan dari bank syariah, lalu nasabah menjualnya tunai kepada pihak ketiga untuk memperoleh likuiditas.
Tawarruq terdiri atas fiqhi, saat nasabah menjual sendiri barangnya, dan munazzam, saat bank memfasilitasi penjualan kepada pihak ketiga; mayoritas ulama membolehkannya dengan syarat tertentu.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 84/2012, transaksi wajib nyata, barang halal milik bank, tanpa kewajiban jual kembali atau biaya tambahan; manfaatnya mencakup dana cepat dan alternatif bebas riba.
Tawarruq adalah mekanisme transaksi pembelian barang secara cicil dengan tujuan akhir mencairkan uang tunai. Menariknya, praktik ini sering kali memicu pandangan yang beragam di kalangan ulama.
Buat kamu yang masih penasaran dan ingin tahu lebih dalam mengenai tawarruq, mari simak pembahasan lengkap berikut ini!
Table of Content
1. Pengertian tawarruq

ilustrasi tawarruq(vecteezy.com/maroot sudchinda) Istilah tawarruq berasal dari kata bahasa arab, yakni warraqa yang memiliki arti menjual barang secara tunai. Secara terminologi, transaksi ini merujuk pada pembelian aset secara kredit yang bertujuan memperoleh likuiditas.
Mekanisme tawarruq melibatkan tiga pihak utama berikut.
Nasabah akan membeli barang dengan metode cicilan dari bank syariah, lalu menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.
2. Jenis-jenis Tawarruq

ilustrasi pinjaman bank (pexels.com/rdne) Secara garis besar, tawarruq terbagi menjadi dua kategori:
- Tawarruq Fiqhi (Hakiki): Jenis tawarruq ini prosesnya dijalankan langsung oleh nasabah, mulai dari membeli barang secara kredit ke bank syariah hingga menjualnya sendiri ke pihak ketiga demi mendapatkan uang tunai.
- Tawarruq Munazzam (Masrafi): Tawarruq ini melibatkan bank syariah sebagai fasilitator yang membantu menjualkan barang milik nasabah kepada pihak ketiga, sehingga dana tunai bisa langsung diterima oleh nasabah.
3. Dasar Hukum Tawarruq

ilustrasi tawarruq (freepik.com/freepik) Terkait kebolehan praktiknya, tawarruq memiliki landasan hukum tersendiri. Berikut adalah tiga dasar hukum utama yang bersumber dari Al-Quran, hadits, serta pandangan para ulama.
- Al-Quran
Penjelasan mengenai landasan hukum tawarruq ditemukan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
Teks Latin: "Wa ahallallahul-bayi'a wa harramar-riba"
Arti: "...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat ini menegaskan kehalalan jual beli, termasuk Tawarruq.
- Hadits
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
Arti: "Barangsiapa membeli makanan, lalu menjualnya, maka janganlah ia memakannya."
Hadits ini menunjukkan kebolehan praktik jual beli barang, termasuk Tawarruq.
- Pendapat Ulama: Mayoritas ulama membolehkan tawarruq dengan syarat tertentu, terbagi menjadi dua jenis:
- Tawarruq Fiqhi (Hakiki): Imam Syafi'i, Imam Malik, dan sebagian ulama lainnya memperbolehkan jenis tawarruq ini, di mana nasabah menerima dan menjual sendiri barangnya kepada pihak ketiga.
- Tawarruq Munazzam (Masrafi): Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Hanafiyah memperbolehkan tawarruq jenis ini karena bank syariah bertindak sebagai wakil nasabah dalam penjualan barang.
4. Syarat-syarat Tawarruq

ilustrasi pinjaman dana (pexels.com/kaboompics) Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012, praktik Tawarruq diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kepemilikan Barang: Barang yang dijadikan objek transaksi harus sepenuhnya milik bank syariah dan bukan kepunyaan pihak lain.
- Tanpa Syarat Jual Kembali: Tidak boleh ada perjanjian yang mewajibkan penjualan kembali barang tersebut kepada bank syariah maupun pihak mana pun.
- Penerimaan Barang: Objek akad wajib diterima dengan nyata oleh nasabah, baik secara fisik maupun konstruktif (qabdhan).
- Keabsahan Transaksi Kedua: Proses jual beli lanjutan antara nasabah dan pihak ketiga harus berlangsung secara sah dan riil.
- Keabsahan Transaksi Pertama: Transaksi jual beli awal antara pihak nasabah dan bank syariah wajib memenuhi keabsahan dan dilakukan secara nyata.
- Bebas Tambahan Biaya: Dilarang mengenakan segala bentuk imbalan atau fee, baik yang ditetapkan sejak awal akad maupun yang diminta setelah transaksi selesai.
- Kehalalan Objek: Barang yang diperjualbelikan harus merupakan jenis barang yang halal dan diperbolehkan oleh syariat Islam.
5. Manfaat Tawarruq

Ilustrasi tawarruq (Pexels/ Defrino Maasy) Tawarruq memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan sebagai berikut.
- Memberikan Cicilan Fleksibel: Pengembalian dana dapat dicicil berdasarkan kesepakatan akad Murabahah, memberikan kemudahan dibandingkan pinjaman konvensional.
- Peluang Investasi : Memberikan kesempatan bagi bank syariah untuk meraup laba dari aktivitas jual beli komoditas.
- Meneyediakan Dana Cepat: Tawarruq membantu nasabah mendapatkan uang tunai secara instan sesuai ketentuan syariah.
- Menghindari Riba: Menjadi opsi bagi umat Islam dalam mencari likuiditas tanpa takut terjerat riba.
Demikian pembahasan lengkap mengenai tawarruq, mulai dari definisi, jenis, landasan hukum, syarat, serta manfaatnya. Semoga ilmunya bermanfaat!



















