Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU Sumatra Selatan.
Kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional dan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sumatra Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM bukan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang hanya akan diterapkan di wilayah Sumatra Selatan.
Pembatalan dilakukan setelah informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertamina menyatakan, pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
1. Pertamina minta maaf soal informasi wajib STNK

Grha Pertamina. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Pertamina menyebut informasi mengenai rencana tersebut awalnya berasal dari wilayah Sumatra Selatan, tetapi kemudian meluas dan menjadi pembahasan secara nasional.
Pertamina Patra Niaga menyatakan, kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan lebih dulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty.
2. Pertamina klaim sudah bina 900 SPBU

Ilustrasi SPBU Pertamina. (dok. Pertamina Retail) Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi juga dilakukan melalui pembinaan kepada lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Untuk SPBU yang terbukti melanggar, Pertamina dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
3. Pengawasan BBM subsidi tetap pakai QR Code MyPertamina

Pembelian solar subsidi di SPBU di Sulawesi Utara wajib menggunakan QR Code mulai Selasa (21/2/2023). IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt Selain melakukan pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina dalam penyaluran BBM subsidi.
Penggunaan QR Code tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.














![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu akan Kaya Raya? Cari Tahu di Kuis Ini](https://image.idntimes.com/post/20240715/austin-distel-vvacrva56fc-unsplash-da57c56c5776d1a35ab60d3b63cfcb1b.jpg)





