Uang pecahan Rp75 ribu merupakan edisi khusus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 2020 lalu dalam rangka Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Saat itu, BI hanya mencetak uang Rp75 ribu sebanyak 75 juta lembar untuk seluruh masyarakat.
Pada kurun 2021-2022, BI juga sempat membuka pemesanan penukaran uang Rp75 ribu di Kantor Bank Indonesia bagi masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan edisi khusus ini. Namun, saat ini pemesanannya sudah tidak tersedia.
Alhasil, banyak orang yang bertanya-tanya apakah uang Rp75 ribu masih berlaku di tahun 2024? Apakah masih bisa dipakai untuk transaksi? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.