Apindo Minta Menaker Bikin Panduan Penetapan Upah Sektoral

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah mengeluarkan panduan pemberian upah minimum sektoral (UMS) agar pembahasan mengenai batas pemberian upah tersebut di level daerah memiliki acuan yang jelas.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengatakan tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari pemerintah pusat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMS, akan banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak sesuai ke Dewan Pengupahan Daerah.
"Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui," kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
1. Industri berpotensi bangkrut dengan adanya upah minimum sektoral

Ia mencontohkan, salah satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah.
Selain itu, ada juga pemerintah kota/kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.
"Jadi setelah UMP naik 6,5 persen ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan," kata Bob.
2. Penetapan UMS diharapkan tak beratkan pelaku industri

Menurutnya, agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo meminta agar Menaker membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.
"Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menaker supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja," jelas Bob.
3. Sebagian sektor industri belum pulih

Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.
Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024
"Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15 persen. bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?" tanya Bob.
4. Sudah kirim surat ke menaker

Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS.
Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.
"Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.