Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker: Upah Minimum Sektoral harus Lebih Tinggi dari Upah Minimum

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan beberapa sektor usaha wajib menaikkan upah minimum lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur soal upah minimum sektoral.

"Nilai upah minimum sektoral Provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Upah minimum Provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

1. Kriteria upah minimum sektoral yang dapat upah lebih besar dari UMP

ilustrasi industri pangan (unsplash.com/ Louis Hansel)

Dalam aturan tersebut, upah minimum sektoral yang dimaksud ditetapkan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Sektor tertentu yang dimaksud untuk mendapatkan kenaikan upah lebih besar dari upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," tegasnya. 

2. Sektor tertentu yang dapat kenaikan upah di atas UMP wajib atas rekomendasi dewan pengupahan

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Menurutnya untuk sektor tertentu yang berhak mendapatkan kenaikan upah di atas UMP dan UMK akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk penetapan UMK sektoral.

Nilai upah minimum sektoral ini didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Upah minimum Provinsi, upah minimum sektoral provinsi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota, dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," ujarnya.

3. Ketentuan UMP untuk provinsi hasil pemekaran

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024, namun, belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka upah minimum 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk. 

Kemudian, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi, upah minimum sektoral provinsi 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us