Apple dan Meta Didenda Ratusan Juta Dolar AS oleh Uni Eropa

- Uni Eropa denda Apple dan Meta total 798 juta dolar AS karena melanggar undang-undang digital.
- Apple dihukum karena penyalahgunaan posisi dominan dengan kebijakan App Tracking Transparency.
Jakarta, IDN Times - Dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, kembali menjadi sorotan setelah Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda besar akibat pelanggaran undang-undang digital. Hukuman ini menjadi pukulan telak bagi kedua perusahaan yang dinilai tidak mematuhi regulasi ketat di kawasan tersebut.
Otoritas UE mengumumkan denda pada Rabu (23/4/2025) sebesar 570 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp9,6 triliun untuk Apple dan 228 juta dolar AS atau Rp3,8 triliun untuk Meta karena melanggar Digital Markets Act (DMA). Keputusan ini menegaskan komitmen UE untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital Eropa.
1. Pelanggaran digital Markets Act oleh Apple

Apple didenda karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi melalui kebijakan App Tracking Transparency (ATT). Otoritas UE menyatakan, Apple membatasi akses pengembang aplikasi pihak ketiga untuk data pengguna, yang dinilai sebagai praktik diskriminatif dan bertentangan dengan DMA.
“Kami menemukan bahwa Apple memanfaatkan ATT untuk memperkuat ekosistemnya sendiri sambil menghambat kompetitor,” kata Komisioner Persaingan Usaha UE, Teresa Ribera.
Selain denda 570 juta dolar AS, Apple juga menghadapi ancaman sanksi berkelanjutan jika tidak segera melakukan perubahan pada praktik bisnisnya.
2. Meta langgar aturan perlindungan data

Meta, perusahaan induk Facebook, dijatuhi denda 228 juta dolar AS karena gagal mematuhi General Data Protection Regulation (GDPR) terkait pelanggaran keamanan data pada 2018. Insiden tersebut mengakibatkan kebocoran data 29 juta pengguna, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya.
“Meta tidak menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pengguna,” ujar perwakilan Irish Data Protection Commission.
UE menilai Meta lalai dalam mendokumentasikan pelanggaran dan mengambil tindakan perbaikan, sehingga memperberat sanksi yang diberikan.
3. Dampak dan tanggapan industri

Denda ini memperkuat posisi UE sebagai pengatur ketat terhadap raksasa teknologi, dengan DMA dan GDPR menjadi alat utama untuk menegakkan kepatuhan. Analis memperkirakan, keputusan ini dapat memengaruhi strategi bisnis Apple dan Meta di Eropa, termasuk perubahan pada model iklan dan pengelolaan data.
“Kami menghormati hukum UE, tetapi kami akan mengajukan banding karena percaya praktik kami sesuai dengan regulasi,” kata juru bicara Meta, dilansir dari Financial Times.
Sementara itu, Apple menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas UE untuk menyelesaikan masalah ini, meski belum ada konfirmasi resmi terkait banding.