Apple Kirim Surat ke Menperin Bahas Izin Edar iPhone 16

- Apple meminta waktu untuk bertemu Menperin Agus Gumiwang membahas peredaran iPhone 16 di Indonesia.
- Menperin meminta agar diskusi konkret dan Apple segera merealisasikan investasinya dalam membangun Apple Academy keempat di Bali.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam suratnya, Apple meminta waktu untuk bertemu Menperin Agus Gumiwang membahas soal peredaran iPhone 16 di Indonesia.
"Apple sudah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan Pak Menteri," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
1. Menperin minta Apple realisasikan komitmen investasi

Namun, Febri belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung. Kendati begitu, ia memastikan Menperin Agus Gumiwang bersedia bertemu dengan Apple.
Hanya saja, (Menperin) meminta agar diskusi yang akan berjalan nantinya konkret dan Apple bisa segera merealisasikan komitmen investasinya dalam membangun Apple Academy keempat di Bali.
Diketahui, Apple Developer Academy pertama di Indonesia dibuka di Jakarta pada 2018. Apple juga telah membuka akademi di Surabaya dan Batam.
"(Apple) minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," tuturnya.
Pembangunan Apple Academy sendiri masuk ke dalam komitmen investasi Apple di Indonesia dalam rangka memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apabila Apple sudah merealisasikan janji tersebut maka Kemenperin bisa menerbitkan surat izin impor dan produk iPhone 16 bisa diperjualbelikan di Indonesia.
"Kalau sudah realisasi komitmen, investasinya udah aman," kata dia.
2. Ada 3 mekanisme penuhi syarat TKDN

Dalam catatnya, ada tiga mekanisme untuk memenuhi syarat TKDN. Pertama, melalui perhitungan TKDN di setiap produk, misalnya 0-100 dan untuk bisa dijual di Indonesia maka TKDN-nya mesti mencapai 40 persen. Kedua, aspek aplikasi digital yang dibuat oleh produk tersebut dan nanti akan dihitung berapa nilai TKDNnya.
"Kemudian mekanisme yang terakhir berkaitan dengan inovasi, yakni riset pengembangan sumber daya manusia seperti Apple yang sudah membuat Apple Academy. Terakhir (Apple) janji akan membangun di Bali tapi belum direalisasi. Jika itu sudah direalisasi maka bisa mendapatkan sertifikat TKDN, dan Kemenperin akan memberikan IMEI impor," bebernya.
3. Kemenperin awasi peredaran iPhone 16 di marketplace

Di samping itu, Kemenperin tengah memantau informasi dari masyarakat terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Febri pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone tersebut karena seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujarnya.
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli. Salah satu alasannya, adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," kata dia.