Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16-Google Pixel Jika Dijual di RI

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif . (IDN Times/Triyan).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif . (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Kemenperin melarang peredaran Google Pixel di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN.
  • 22 ribu unit Google Pixel masuk ke Indonesia, namun tidak memiliki sertifikat TKDN.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempertimbangkan menonaktifkan/memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 atau ponsel lainnya, Google Pixel jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Itu karena ponsel tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

1. Google Pixel masuk ke RI capai 22 ribu unit sepanjang 2024

potret Google Pixel 9 Pro XL 5G (dok. Youtube.com/GSMArena Official)
potret Google Pixel 9 Pro XL 5G (dok. Youtube.com/GSMArena Official)

Berdasarkan data yang masuk ke Kemenperin, jumlah Google Pixel yang masuk ke Indonesia mencapai 22 ribu unit sepanjang 2024. Gawai ini masuk ke Indonesia melalui barang bawaan dan barang kiriman.

"Jadi jumlah Google Pixel yang masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu selama Januari-Oktober 2024. Serinya banyak, di antaranya Google Pixel 3, Google Pixel 3XL, Google Pixel 8 Pro, dan Google Pixel 9. Itu masuk lewat barang bawaan penumpang dan barang kiriman," tuturnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Google Pixel merupakan kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos pun akan dilakukan melalui DJBC.

2. Kemenperin imbau jangan beli alat komunikasi melalui barang bawaan atau barang kiriman

iPhone 16 Series (apple.com)
iPhone 16 Series (apple.com)

Ia menjelaskan, Kemenperin akan memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau penegak hukum bila ditemukan barang yang belum memenuhi TKDN tapi di perjualbelikan karena itu tindakan ilegal. Dengan demikian, Febri mengatakan, ada kemungkinan IMEI ponsel tersebut bisa dicabut.

"Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah ada IMEI-IMEI Bea Cukai," kata Febri.

3. Perkuat TKDN dorong keadilan bagi semua investor

Hasil pencarian kata kunci iPhone 16 di Tokopedia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Hasil pencarian kata kunci iPhone 16 di Tokopedia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Febri menjelaskan, pihaknya mendorong  adanya kebijakan TKDN dan aturan serupa demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan penciptaan nilai tambah dalam negeri. 

Hal ini juga terutama untuk memperkuat tujuan program TKDN yakni pendalaman struktur industri dalam negeri.

"Jika IMEI terblokir enggak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami sampaikan masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meski sudah ada iming-iming IMEI Bea Cukai atau segala macam, jangan beli (iPhone 16 dan Google Pixel) di dalam negeri," ucapnya.

Kemenperin juga tengah menunggu tindakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan Google Pixel dari platform jual beli daring atau e-commerce.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us