Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan penurunan tarif impor mobil Jepang dari 27,5 persen menjadi 15 persen pada Kamis (4/9/2025). Langkah ini menindaklanjuti kesepakatan dagang antara AS dan Jepang yang diumumkan pada Juli 2025 dan menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan dagang kedua negara.
Keputusan Trump ini sekaligus mengurangi ketidakpastian bagi sektor otomotif Jepang yang sangat besar dan menegaskan janji investasi Jepang senilai 550 miliar dolar AS (Rp9,03 kuadriliun) di proyek-proyek AS.