ilustrasi kapal ekspor barang (pexels.com/Martin Damboldt)
Presiden AS Donald Trump menyatakan akan memulai investigasi terhadap sejumlah negara yang dituding mempersulit ekspansi industri Amerika Serikat. Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar target tersebut.
Investigasi ini akan dilakukan melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), setelah kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diumumkan Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS (Supreme Court).
Langkah terbaru Trump ini didasarkan pada Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Melalui dasar hukum tersebut, USTR berencana menyelidiki dugaan tindakan, kebijakan, maupun praktik yang dilakukan sejumlah negara terkait kelebihan kapasitas dan produksi manufaktur.
“Penyelidikan ini akan menentukan apakah berbagai tindakan, kebijakan, dan praktik tersebut bersifat tidak wajar atau diskriminatif serta membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat,” ujar Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer, dikutip dari situs resmi USTR, Kamis (12/3).
Secara total terdapat 17 negara yang menjadi target pemerintahan Trump dalam penyelidikan tersebut. Negara-negara itu, antara lain China, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Selain itu, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.