Asosiasi Penghuni Apartemen, Rusun, Rumah Subsidi Dibentuk Bulan Ini

- Menteri PKP akan bentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rusun, dan rumah subsidi
- Pembentukan asosiasi sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan antara pengembang dan masyarakat
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bakal membentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rumah susun (rusun), dan rumah subsidi pada pertengahan bulan ini.
"Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang," kata menteri yang akrab disapa Ara itu dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Minggu (4/5/2025).
1. Asosiasi sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan

Ara menjelaskan, Indonesia selama ini belum memliki asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. Karena itu, pembentukan asosiasi tersebut sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan.
"Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat," ujar Ara.
2. Siap tindak lanjuti aduan masyarakat

Sementara itu, Kementerian PKP siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perumahan melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
BENAR-PKP dibentuk untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.
Kanal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan. Selain itu, mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
3. Pegaduan perumahan masuk tiga besar pengaduan masyarakat

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pengaduan permasalahan perumahan selalu masuk peringkat tiga besar pengaduan masyarakat.
Sebanyak 270 pengaduan masalah perumahan selama 2024, yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk data YLKI, 35 pengaduan masuk aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Sementara hingga 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh pengaduan masalah perumahan yang masih proses tindak lanjut.