Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun
Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Jakarta, IDN Times - PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) tercatat mampu memberikan dividen tunai sebesar Rp 214.13 per saham atau total senilai Rp 8,6 triliun. Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (25/4). Ada lima hal yang telah diputuskan dalam rapat tersebut.

  1. 1. RUPST telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

    RUPST tersebut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 1 ayat (1) mengenai tempat kedudukan dan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Selain itu, menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk tahun buku 2018, mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2018.

    Hal itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2019 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

  2. 2. Laba bersih perseroan senilai Rp21,6 Triliun

    IDN Times / Auriga Agustina
    IDN Times / Auriga Agustina

    Peserta RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 sebesar Rp 21.672.899.305.709. Sebesar Rp8.668.743.233.868,2 atau Rp214,13 setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 60. Setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2.429.013.188.400 yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2018.

    Sisanya sebesar Rp154,13 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp6.239.730.045.468,2 akan dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2019 pukul 16.00 WIB.

    Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan-ketentuan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. Sisanya sebesar Rp13.004.156.071.840.8 dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

  3. 3. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dirombak

    Sekawantorcbd.com
    Sekawantorcbd.com

    Selain itu, RUPST juga menerima pengunduran diri Takayuki Yoshitsugu sebagai Komisaris Independen Perseroan, kemudian digantikan Akihiro Murakami. Kemudian, John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore diangkat sebagai Komisaris Perseroan. FXL Kesuma juga diangkat sebagai Direktur Perseroan, dan Djony Bunarto Tjondro sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan.

    Berikut susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

    Direksi Perseroan

    Presiden Direktur : Prijono Sugiarto
    Wakil Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro
    Direktur :Johannes Loman
    Direktur :Suparno Djasmin
    Direktur : Bambang Widjanarko Santoso
    Direktur : Chiew Sin Cheok
    Direktur : Gidion Hasan
    Direktur : Henry Tanoto
    Direktur : Santosa
    Direktur : Gita Tiffani Boer
    Direktur: FXL Kesuma


    Dewan Komisaris Perseroan

    Presiden Komisaris: Budi Setiadharma
    Komisaris Independen: Muhamad Chatib Basri
    Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
    Komisaris Independen: Akihiro Murakami
    Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
    Komisaris: Benjamin William Keswick
    Komisaris: Mark Spencer Greenberg
    Komisaris: David Alexander Newbigging
    Komisaris :John Raymond Witt
    Komisaris :Stephen Patrick Gore

    Susunan tersebut terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan RUPST tahun 2020, kecuali untuk Muhamad Chatib Basri sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 Perseroan, Akihiro Murakami, John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan.

  4. 4. Dewan Komisaris Perseroan berwenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

    Dewan Komisaris Perseroan berwenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Selain itu, menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terkait pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 1,5 miliar gross per bulan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun.

    Hal itu berlaku mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2019 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020. Kemudian, Presiden Komisaris berwenang untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

  5. 5. Tiga kantor akuntan publik ditunjuk untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan

    pixabay/rawpixel
    pixabay/rawpixel

    RUPST tersebut juga menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma Pricewaterhouse Coopers yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019. Kemudian, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan, sehingga Astra dapat terus berkarya membangun bangsa dan meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More