Jakarta, IDN Times - Astra Financial memberikan restrukturisasi atau keringanan kredit kepada nasabah kepada 729 ribu nasabah mereka dengan total Rp21,9 triliun hingga 17 Mei 2020 atau 1,5 bulan setelah kebijakan tersebut dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal April 2020.
"Kami berikan restruktur kepada 792 ribu nasabah dari 3 perusahaan. Nilainya Rp22 triliun," kata Direktur PT Astra Internasional/Director in Charge Astra Financial Suparno Djasmin dalam konferensi daring, Rabu (20/5).
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Astra Sedaya Finance (ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF), dan PT Federal International Finance (FIFGROUP).