Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya

Ilustrasi PNS (korpri.id)
Ilustrasi PNS (korpri.id)

Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 mulai ditransfer pada 1 Juli 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (22/6/2022).

1. Alur pencairan gaji ke-13 PNS

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai dengan ketentuannya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.

Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni, dan pembayarannya akan dilakukan mulai 1 Juli.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13," tuturnya.

Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.

2. CPNS juga dapat gaji ke-13

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan para calon PNS (CPNS) juga mendapatkan gaji ke-13, tetapi nominal yang diberikan hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Meski demikian, CPNS juga masih mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kerja.

3. Rincian gaji ke-13 yang diberikan pemerintah

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini rincian gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pimpinan dan anggota Lembaga non-struktural

- Bagi pimpinan beserta jajarannya akan menerima gaji ke-13 kisaran Rp18 juta hingga Rp24 juta.

- Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat akan menerima gaji ke-13 kisaran Rp7 juta hingga Rp19 juta.

- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD) - Sekolah Menengah Pertaman (SMP) menerima gaji ke-13 kisaran Rp3,2 juta hingga Rp4 juta.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) - Diploma I menerima gaji ke-13 kisaran Rp3,8 juta hingga Rp4,9 juta.
  • Diploma II - Diploma III menerima gaji ke-13 kisaran Rp4,1 juta hingga Rp5,3 juta.
  • Diploma IV - Strata I menerima gaji ke-13 kisaran Rp4,7 juta hingga Rp6,2 juta.
  • Strata II - Strata III menerima gaji ke-13 kisaran Rp5 juta hingga Rp6,7 juta.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Utang Global Tembus Rekor Rp5,6 Kuintiliun, IIF Ungkap Lonjakan 2025

27 Sep 2025, 23:48 WIBBusiness