Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Asyik! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai Juni 2023 mendatang. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan komponen gaji ke-13 PNS sama dengan komponen tunjangan hari raya (THR).

Komponennya bertambah dari tahun lalu, terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok; tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum; dan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain komponen di atas, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini ditambahkan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan (tamsil).

"Untuk pengaturan THR ini dalam PP 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani berharap, pemberian gaji ke-13 dapat membantu keluarga PNS memenuhi kebutuhannya, terutama menjelang tahun ajaran baru.

"Untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us

Latest in Business

See More

12 Kesalahan Atur Keuangan Pemilik Bisnis yang Bikin Usaha Gagal

26 Jan 2026, 07:03 WIBBusiness