Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Ini demi keberlanjutan bantuan pangan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini Badan Pangan Nasional sedang mempersiapkan revisi Perpres (Nomor) 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/5/2024).
Dengan demikian, dia menjelaskan, penugasan ke Bulog untuk penyaluran bantuan pangan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem bisa dikunci dalam aturan wadah yang punya kekuatan hukum.