Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempersiapkan revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2022 untuk keberlanjutan bantuan pangan mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
  • Revisi Perpres akan menjadi landasan bagi keberlanjutan bantuan pangan di masa mendatang dan penugasan ke Bulog untuk penyaluran bantuan bisa dikunci dalam aturan hukum.

Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Ini demi keberlanjutan bantuan pangan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini Badan Pangan Nasional sedang mempersiapkan revisi Perpres (Nomor) 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di