Atur Tarif Tol, Pemerintah Buat Kliring Tahun Depan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan pihaknya akan membuat lembaga kliring pada 2020. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan antara pengguna dan investor jalan bebas hambatan tersebut.
"Sekarang kebijakan tarif, fokusnya pada pengembalian investasi. Padahal salah satu tujuan dari tarif bisa membagi yang adil antara pengguna dalam kota, luar kota, dan sebagainya. Sekarang fokusnya pada investasi," kata dia di Jakarta, Selasa (29/10).
1. Menyesuaikan tarif tol setiap tahun

Ia menuturkan, lembaga kliring ini akan menyesuaikan tarif tol yang akan dilakukan setiap tahun. Sehingga, nantinya biaya yang dikeluarkan pengguna jalan tol dalam kota akan mahal tidak selalu mahal.
2. Akan memberikan kepastian pada investor

Menurutnya, lembaga ini akan memberikan kepastian bagi investor sehingga kebijakan pemerintah tidak bisa mengubah perjanjian yang pernah dilakukan. "Kalau janjinya dulu di bayar Rp 1.500 enggak ada lagi kurang misalnya gitu. Ini fungsi antara pemerintah dengan kliring ini," katanya.
3. Tidak berada di bawah naungan BPJT

Ia mengatakan lembaga kliring yang sudah terbentuk itu nantinya tidak akan berada di bawah naungan BPJT.
"Gak, dia instrumen pembiayaan saja nanti yang bisa nge-balance kebijakan tarif," ucapnya.