Rancangan undang-undang ini mengatur bahwa platform dengan pendapatan di Australia lebih dari 250 juta dolar Australia (Rp3,11 triliun) akan dikenakan pungutan 2,25 persen. Pungutan ini berlaku jika mereka tidak memiliki kesepakatan bisnis dengan penerbit berita.
"Platform digital besar tidak bisa lari dari kewajiban mereka di bawah aturan tawar-menawar media berita," kata Perdana Menteri Anthony Albanese, dilansir France 24.
Aturan ini dibuat sebagai dorongan agar perusahaan teknologi mau berunding langsung dengan perusahaan berita, bukan sebagai cara pemerintah mencari untung. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya berharap tidak perlu menarik uang sepeser pun dari pungutan ini.
"Platform seharusnya membuat kesepakatan dengan perusahaan berita. Jika mereka tidak mau, mereka justru harus membayar lebih mahal," kata Wells.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini bisa mengumpulkan uang antara 200 hingga 250 juta dolar Australia (Rp2,49 triliun-Rp3,11 triliun) setiap tahun. Jumlah ini sama dengan yang pernah dibayarkan oleh platform saat aturan News Media Bargaining Code tahun 2021 masih berjalan baik. Dana tersebut akan dibagikan kepada perusahaan berita berdasarkan jumlah wartawan yang mereka pekerjakan.
Asisten Bendahara Negara, Daniel Mulino, menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk mendorong kesepakatan bersama, bukan supaya pemerintah terus bergantung pada pungutan tersebut. Perdana Menteri Albanese juga menegaskan, Australia berhak membuat keputusan ini, meskipun ada kemungkinan tidak disetujui oleh AS.
"Kami adalah negara yang berdaulat dan pemerintah saya akan membuat keputusan berdasarkan kepentingan nasional Australia," kata Perdana Menteri Anthony Albanese, dilansir US News.
Aturan ini rencananya mulai berlaku pada tahun anggaran 2025-2026 yang dimulai pada 1 Juli 2026. Rancangan undang-undangnya dijadwalkan masuk ke parlemen sebelum 2 Juli 2026.