Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aturan Baru DHE SDA: Kriteria Eksportir, Daftar Negara-Bank Devisa
Ilustrasi ekspor (Foto: IDN Times)
  • Pemerintah menerapkan Pasal 18A PP 21/2026 sebagai relaksasi opsional DHE SDA bagi eksportir pertambangan tertentu, dengan kewajiban penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan.
  • Fasilitas berlaku bagi PT pertambangan yang memiliki pemegang saham minimal 10 persen dari Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, atau Kanada; 64 dari 537 NPWP teridentifikasi memenuhi syarat.
  • Eksportir dapat menempatkan DHE SDA di 15 bank devisa, termasuk 10 bank non-BUMN. Yang tidak memilih fasilitas tetap mengikuti retensi 100 persen selama 12 bulan untuk nonmigas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir di sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Sosialiasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) dilakukan pada Jumat (28/8/2026) bersama pelaku usaha sektor pertambangan perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.

Dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi Kemenko Perekonomian, forum tersebut menyampaikan pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.

1. Kebijakan umum DHE SDA dan substansi pasal 18A

Kebijakan umum DHE SDA

Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama:

  1. Mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik

  2. Mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA

  3. Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas, dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.

Melalui PP Nomor 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk lima tujuan, yakni penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.

Substansi Pasal 18A

Pasal 18A PP Nomor 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi:

  • Kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA

  • Penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

  • Penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

2. Penetapan negara dan dasar pemilihan

ilustrasi negara China (pexels.com/Aleksandar Pasaric)

Pemerintah telah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria pasal 18A, yaitu:

  1. Amerika Serikat

  2. China

  3. Hong Kong

  4. Australia

  5. Kanada

Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, juga memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A.

Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

3. Kriteria eksportir

Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif:

  1. Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.

  2. Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.

  3. Porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10 persen.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A.

Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia (BI).

4. Penetapan bank devisa penempatan DHE SDA

ilustrasi gedung BRI (dok. BRI)

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Bank devisa BUMN yang ditetapkan, yakni:

  1. Bank Mandiri

  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  3. Bank Negara Indonesia (BNI)

  4. Bank Tabungan Negara (BTN)

  5. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas:

  1. Standard Chartered Bank

  2. Deutsche Bank AG

  3. MUFG Bank

  4. JP Morgan Chase Bank

  5. Citibank

  6. Bank of China

  7. Bank ICBC Indonesia

  8. Bank China Construction Bank Indonesia

  9. Bank SMBC Indonesia

  10. Bank HSBC Indonesia

5. Pokok-Pokok pengaturan lainnya

Bersifat fasilitas dan opsional. Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.

Ketentuan bagi yang tidak memanfaatkan. Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.

Mekanisme opt-out. Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya lima hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Satu paket dan satu kali pilihan. Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.

Waktu berlaku. Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026.

Penyelesaian permasalahan. Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article