Bersifat fasilitas dan opsional. Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Ketentuan bagi yang tidak memanfaatkan. Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Mekanisme opt-out. Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya lima hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Satu paket dan satu kali pilihan. Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.
Waktu berlaku. Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026.
Penyelesaian permasalahan. Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.