Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Dine In 20 Menit, Ini Pesan Sandiaga pada Penjual Makanan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengunjungi kantor IDN Media HQ di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/6/2021). (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) yang bergerak di bidang restoran atau rumah makan untuk menyajikan makanan dengan cepat. Hal ini terkait aturan warung makan untuk menggelar dine in atau makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit.

"Dengan 20 menit dine in, pelaku ekraf harus menyediakan makanannya secara cepat dan memastikan agar tidak melanggar 20 menit yang ditentukan," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

1. Tempat duduk dan pelayan harus diatur

default-image.png
Default Image IDN

Selain itu, ia meminta penjual makanan mengatur tempat duduk dan pelayanan mereka sebaik mungkin agar tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

"Koordinasi dengan pemda ini menjadi kunci agar PPKM Darurat level 4 yang diterapkan sampai 2 Agustus berlangsung sukses dan makin dilonggarkan ke depan untuk kegiatan ekonomi," paparnya.

2. Warung makan boleh dibuka sampai jam 20.00

IDN Times/Irma Yudistirani

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga diiringi dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit," ucap Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

3. Tempat usaha lain yang diperbolehkan dengan syarat

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jokowi mengatakan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us