Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BYD Gugat Pemerintah AS, Tuntut Pengembalian Dana Tarif Impor

BYD Gugat Pemerintah AS, Tuntut Pengembalian Dana Tarif Impor
BYD (unsplash.com/P. L.)
Intinya sih...
  • BYD tuntut pengembalian dana tarif impor dari AS: Empat anak perusahaan BYD menyatakan, Pemerintah AS telah bertindak di luar wewenang undang-undang atau bersifat ultra vires.
  • Dalam dokumen hukumnya, para penggugat menegaskan, penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif impor tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan otomotif BYD Co. Ltd. resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, pada Senin (9/2/2026). Melalui Pengadilan Perdagangan Internasional di New York, produsen kendaraan listrik tersebut menantang penggunaan otoritas eksekutif yang dianggap melampaui batas hukum konstitusional.

Dalam tuntutannya, BYD meminta pembatalan serangkaian perintah eksekutif terkait tarif impor dan pengembalian dana secara penuh atas seluruh bea masuk yang telah dibayarkan sejak April tahun lalu. Gugatan dengan nomor kasus 26-00847 ini didaftarkan oleh empat anak perusahaan BYD di AS sebagai respons atas kebijakan proteksionisme agresif yang membatasi akses pasar produk manufaktur China.

1. BYD tuntut pengembalian dana tarif impor dari AS

Empat anak perusahaan BYD, yaitu BYD America LLC, BYD Coach & Bus LLC, BYD Energy LLC, dan BYD Motors LLC, secara resmi menyatakan, Pemerintah AS telah bertindak di luar wewenang undang-undang atau bersifat ultra vires. Dalam dokumen hukumnya, para penggugat menegaskan, penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif impor tidak memiliki dasar hukum yang sah. BYD berpendapat struktur hukum IEEPA tidak memberikan mandat kepada presiden untuk menetapkan pajak perbatasan baru tanpa persetujuan dari Kongres.

Dalam argumen hukum tersebut, BYD menjelaskan, penggunaan IEEPA seharusnya terbatas pada situasi darurat keamanan nasional yang luar biasa, bukan sebagai alat regulasi perdagangan rutin yang membebani entitas bisnis internasional secara sepihak. Atas dasar tersebut, BYD menuntut penghentian implementasi tarif secara permanen serta meminta pengembalian seluruh dana tarif yang telah dibayarkan kepada AS, lengkap dengan kompensasi bunga dan biaya litigasi.

2. BYD perjuangkan pengembalian dana tarif melalui jalur hukum di AS

Motivasi utama BYD dalam mengajukan gugatan independen ini adalah untuk memperkuat kedudukan hukum perusahaan, guna menarik kembali likuiditas yang terdampak pembayaran tarif sejak 2025. BYD secara tegas menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi kemampuannya untuk mendapatkan pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan, sekaligus sebagai upaya antisipasi agar perusahaan tidak kehilangan hak klaim di masa depan.

Melalui jalur hukum tersebut, BYD berupaya mengamankan aset finansialnya dari kebijakan perdagangan yang dianggap sebagai tindakan proteksionisme sepihak. Upaya hukum BYD ini dilakukan bersamaan dengan gelombang gugatan dari sekitar 3.500 perusahaan global lainnya, termasuk Toyota dan Costco, yang mempertanyakan batasan kekuasaan eksekutif dalam perdagangan internasional.

Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer mengungkapkan, Mahkamah Agung tengah mencermati kasus ini karena adanya pertaruhan yang sangat besar bagi stabilitas fiskal negara. Kendati demikian, BYD tetap berkomitmen pada proses litigasi untuk menantang intervensi sepihak terhadap arus modal dan barang internasional.

3. Tarif AS dinilai ancam stabilitas rantai pasok global dan inovasi otomotif

Penerapan tarif tinggi oleh AS dinilai menjadi ancaman sistemik bagi efisiensi rantai pasok global yang telah terintegrasi selama puluhan tahun. Sekretaris Jenderal Cabang Otomotif Kamar Dagang China, Sun Xiaohong untuk Impor dan Ekspor Produk Mekanik dan Elektronik, menegaskan kebijakan ini tidak hanya berdampak pada produsen otomotif domestik dan asing, tetapi juga menimbulkan tantangan serius bagi stabilitas rantai pasok global, sehingga memperkuat keharusan bagi perusahaan untuk melindungi hak-hak mereka melalui jalur hukum.

Langkah hukum BYD ini dipandang sebagai preseden penting bagi perusahaan global lainnya dalam menghadapi kebijakan proteksionisme. Di sisi lain, analisis industri menunjukkan bahwa BYD telah berkontribusi pada ekonomi lokal AS melalui investasi manufaktur dan penyediaan kendaraan ramah lingkungan yang terjangkau. Hasil gugatan ini kini menjadi perhatian utama investor internasional karena akan menentukan masa depan akses pasar otomotif.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Lagi, Danantara Bakal Luncurkan 10 Proyek Hilirisasi Pekan Depan

10 Feb 2026, 19:31 WIBBusiness