Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) menaikkan uang pensiun pokok sebesar 12 persen. Kenaikan ini diberikan untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda/dudanya,
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.