Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Kisarannya

3 min read
Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Kisarannya
Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026) (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan berakhir setelah sekitar setahun menjabat.

  • Meski sudah tidak menjabat, Purbaya tetap bisa menerima uang pensiun menteri sesuai aturan yang berlaku.

  • Aturan uang pensiun menteri menetapkan pensiun pokok sebesar 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan RI telah resmi berakhir. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai pengganti pada Senin (14/09/2026). Dengan demikian, periode jabatan Purbaya sebagai Menkeu telah berakhir dan bertahan sekitar setahun.

Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya tetap memiliki hak atas uang pensiun sesuai aturan yang berlaku. Lantas, berapa uang pensiun Purbaya usai setahun jadi Menkeu?

  1. 1. Dasar aturan uang pensiun menteri

    Dasar aturan uang pensiun menteri
    ilustrasi uang (pexels.com/https://kaboompics.com/)

    Hak pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Dalam perjalanannya, peraturan ini masih tetap berlaku meski beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

    Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, dijelaskan besaran pensiun pokok adalah sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Ketentuan pensiun pokoknya sendiri paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

  2. 2. Perkiraan uang pensiun Purbaya setelah setahun jadi Menkeu

    Perkiraan uang pensiun Purbaya setelah setahun jadi Menkeu
    Purbaya Yudhi Sadewa saat masih jadi Menteri Keuangan (Menkeu) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) (IDN Times/Trio Hamdani)

    Seperti dijelaskan sebelumnya, besaran pensiun pokok dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Ketentuan pensiun pokoknya paling sedikit 6 persen dan terbanyak 75 persen dari dasar pensiun.

    Adapun komponen dasar pensiun yang digunakan di sini adalah gaji pokok terakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengacu PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulannya. Teruntuk Purbaya sendiri, ia punya masa jabatan sebagai Menkeu sekitar satu tahun atau 12 bulan. Berikut simulasi perhitungannya:

    • Dasar pensiun: Rp5.040.000
    • Persentase pensiun pokok: 12 persen
    • Jadi, hitungannya 12 persen × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

    Sebagai catatan, nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatannya saat menjadi Menteri Keuangan. Sebagai perbandingan, dalam ketentuan yang menetapkan pensiun pokok menteri paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun, apabila dasar pensiunnya sebesar Rp 5.040.000, kisarannya jadi Rp 302.400 hingga Rp 3,78 juta per bulan, tergantung pada masa jabatan.

    Selain pensiun pokok, mantan menteri juga dapat memiliki hak lainnya. Sebut saja Tabungan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan kepesertaan dan riwayat iuran.

  3. 3. Harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa

    Harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa
    Purbaya Yudhi Sadewa saat masih jadi Menteri Keuangan dalam Sarasehan 1.000 ekonom (IDN Times/Triyan)

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada 27 Februari 2026, Purbaya tercatat memiliki total harta sebesar Rp57,4 miliar. Rinciannya terdiri dari sejumlah jenis, mulai tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, serta kas dan setara kas. Berikut daftar masing-masing berdasarkan nilainya:

    • Tanah dan bangunan: RpRp31,6 miliar.
    • Alat transportasi dan mesin: Rp3,6 miliar
    • Harta bergerak lainnya: Rp1,35 miliar
    • Surat berharga: Rp220 juta
    • Kas dan setara kas: Rp 20,6 miliar
    • Total kekayaan: Rp57.475.955.444 (Rp57,4 miliar)

    Demikianlah tadi ulasan mengenai berapa uang pensiun Purbaya usai setahun jadi Menkeu. Bagaimana menurutmu?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More