Jakarta, IDN Times - Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi turun hingga Rp47,71 triliun. Penurunan tersebut dihitung melalui skenario kebijakan pembatasan varian rasa rokok, mulai dari tingkat rendah, moderat, hingga tinggi.
Dalam simulasi kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), peneliti menggunakan asumsi penurunan konsumsi rokok harian masing-masing sebesar 10 persen, 25 persen, dan 50 persen. Perhitungan itu juga memasukkan kemungkinan perpindahan konsumen ke pasar lain.
Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menjelaskan produksi rokok legal diperkirakan turun menjadi 303,50 miliar batang pada skenario rendah, 281,71 miliar batang pada skenario moderat, dan 247,05 miliar batang pada skenario tinggi. Angka tersebut lebih rendah 4,60 hingga 22,35 persen dibandingkan kondisi dasar.
"Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57 persen, 16,22 persen, dan 25,61 persen," kata dia dikutip IDN Times, Jumat (30/10/2026).
Perubahan produksi dan komposisi pasar itu turut memengaruhi proyeksi penerimaan cukai. Dalam skenario rendah, penerimaan CHT diperkirakan sebesar Rp203,60 triliun. Sementara itu, skenario moderat menghasilkan proyeksi Rp189,03 triliun dan skenario tinggi Rp165,77 triliun.
"Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp9,88-Rp47,71 triliun," ujar Candra.
