Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aturan Ini Dinilai Berpotensi Pangkas Penerimaan Cukai Rokok Rp47,71 T

4 min read
Aturan Ini Dinilai Berpotensi Pangkas Penerimaan Cukai Rokok Rp47,71 T
Pita cukai buatan Peruri. (dok. Peruri)
  • Simulasi PPKE FEB UB memperkirakan pembatasan varian rasa dapat menurunkan produksi legal dan penerimaan cukai hingga Rp47,71 triliun.

  • Penurunan kadar tar-nikotin juga diproyeksikan berdampak pada penerimaan cukai, kebutuhan tembakau domestik, petani, dan tenaga kerja.

  • Survei di empat provinsi memetakan preferensi konsumen terhadap kadar tar-nikotin dan varian rasa produk tembakau.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi turun hingga Rp47,71 triliun. Penurunan tersebut dihitung melalui skenario kebijakan pembatasan varian rasa rokok, mulai dari tingkat rendah, moderat, hingga tinggi.

Dalam simulasi kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), peneliti menggunakan asumsi penurunan konsumsi rokok harian masing-masing sebesar 10 persen, 25 persen, dan 50 persen. Perhitungan itu juga memasukkan kemungkinan perpindahan konsumen ke pasar lain.

Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menjelaskan produksi rokok legal diperkirakan turun menjadi 303,50 miliar batang pada skenario rendah, 281,71 miliar batang pada skenario moderat, dan 247,05 miliar batang pada skenario tinggi. Angka tersebut lebih rendah 4,60 hingga 22,35 persen dibandingkan kondisi dasar.

"Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57 persen, 16,22 persen, dan 25,61 persen," kata dia dikutip IDN Times, Jumat (30/10/2026).

Perubahan produksi dan komposisi pasar itu turut memengaruhi proyeksi penerimaan cukai. Dalam skenario rendah, penerimaan CHT diperkirakan sebesar Rp203,60 triliun. Sementara itu, skenario moderat menghasilkan proyeksi Rp189,03 triliun dan skenario tinggi Rp165,77 triliun.

"Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp9,88-Rp47,71 triliun," ujar Candra.

  1. 1. Simulasi dampak penurunan Tar-Nikotin terhadap produksi

    Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas
    Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas

    Selain larangan varian rasa, kajian tersebut turut menghitung dampak kebijakan penurunan kadar tar-nikotin. Simulasi menggunakan tiga skenario reformulasi dengan pengurangan penggunaan tembakau per batang masing-masing sebesar 2 persen, 5 persen, dan 10 persen.

    Hasilnya, produksi rokok legal diperkirakan mencapai 311,47 miliar batang pada skenario rendah, 310,90 miliar batang pada skenario moderat, dan 310,26 miliar batang pada skenario tinggi. Jumlah tersebut turun 2,10 hingga 2,48 persen dibandingkan dengan kondisi dasar. Sementara itu, pangsa rokok ilegal diperkirakan meningkat ke kisaran 7,49 hingga 9,28 persen.

    "Penerimaan CHT pada ketiga skenario tersebut masing-masing diperkirakan lebih rendah dari tahun dasar sebesar Rp209,00 triliun, Rp208,61 triliun, dan Rp208,19 triliun, dengan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun," kata Candra.

    Dampak kebijakan tersebut juga diperkirakan menjangkau sektor pertanian dan tenaga kerja. Volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap berkisar antara 10.995 hingga 53.396 ton. Kondisi itu diperkirakan dapat mengurangi pendapatan petani sebesar Rp149,4 miliar hingga Rp725,2 miliar.

    Jumlah petani yang terdampak dalam simulasi mencapai 105.880 hingga 513.940 orang. Sementara itu, dampak terhadap tenaga kerja diperkirakan setara dengan 243.900 hingga 1.184.600 orang.

    "Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan konsumsi, perpindahan pasar, penerimaan negara, kebutuhan bahan baku domestik, dan ketenagakerjaan secara terpadu dalam perumusan kebijakan," ujar Candra.

  2. 2. Kajian dampak kebijakan terhadap petani dan pekerja

    WhatsApp Image 2025-10-21 at 07.06.59_6af8eaea.jpg
    ilustrasi Petani Tembakau Deli (Dok. IDN Times)

    Selain produksi dan penerimaan cukai, kajian tersebut menghitung kemungkinan dampak penurunan kadar tar-nikotin terhadap sektor hulu industri tembakau. Volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap diperkirakan berkisar antara 8.500 hingga 23.700 ton. Kondisi tersebut dapat berdampak pada pendapatan petani dengan estimasi penurunan sebesar Rp115,5 miliar hingga Rp322 miliar.

    Jumlah petani yang masuk dalam cakupan perkiraan dampak mencapai 81.880 hingga 228.390 orang. Adapun tenaga kerja yang diperkirakan terdampak berkisar 128.820 hingga 220.840 orang.

    "Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar-nikotin pada rokok dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku dan aktivitas ekonomi di sepanjang rantai industri tembakau," kata Candra.

  3. 3. Kajian UB petakan respons konsumen terhadap aturan rokok

    Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)
    Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)

    Kajian PPKE FEB UB tersebut membahas preferensi konsumen terhadap kadar tar-nikotin dan varian rasa sebagai faktor yang memengaruhi pilihan produk tembakau. Penelitian dilakukan melalui survei terhadap konsumen rokok di empat provinsi, yakni Lampung, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Wilayah tersebut mencakup daerah konsumsi sekaligus sentra produksi tembakau.

    Dalam pemaparan kajian bertajuk Implikasi Penurunan Kadar Tar Nikotin serta Pembatasan Varian Rasa di Indonesia, Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menilai penurunan kadar tar-nikotin tidak serta-merta menekan prevalensi merokok. Menurut dia, konsumen masih berupaya mempertahankan kepuasan saat merokok meskipun kandungan tar-nikotin dalam produk berubah.

    "Sementara, pembatasan rasa dapat mengubah komposisi pilihan konsumsi tanpa otomatis menghasilkan penghentian merokok. Artinya, konsumen rokok berpotensi mencari produk pengganti ketika varian favoritnya dibatasi," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More