Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan khusus bagi masyarakat yang tidak dapat divaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
"Pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan untuk tidak menunjukan surat vaksin di moda dan tujuan perjalanan dipilih dan secara regulasi mewajibkan hal tersebut," kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).