Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II (Persero) merilis sejumlah persyaratan baru untuk perjalanan orang dengan pesawat, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta. Persyaratan perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku sejak 9 Februari 2021 untuk bandara yang dioperasikan oleh perseroan.
“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II,” kata Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
“Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi COVID-19 di mana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik,” Awaluddin menambahkan.
