Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun reformasi aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perubahan regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk produk asal Amerika Serikat (AS), tetapi berlaku secara menyeluruh untuk seluruh produk impor.
“Ini bersifat menyeluruh, tidak hanya karena AS saja. Produk dari negara lain juga banyak,” kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, saat ditemui di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Adapun salah satu isi kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia untuk menurunkan tarif resiprokal jadi 19 persen adalah pembebasan ketentuan TKDN. AS meminta Indonesia menghapus hambatan nontarif ekspor, kewajiban TKDN barang AS untuk masuk Indonesia menjadi salah satunya.