Jakarta, IDN Times - Industri Tekstil dan Produk Tekstil atau TPT terancam mengalami kebangkrutan dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal itu disebabkan wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY). Padahal, POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester.
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Veri Anggrijono menyampaikan, 5.000 lebih produsen lokal Industri TPT serta 1 juta perusahaan dengan industri mikro kecil akan mengalami kebangkrutan jika wacana BMAD tetap dilakukan.
"Industri tekstil dan produk tekstil saat ini sedang lesu dengan gempuran produk tekstil luar negeri, ditambah lagi dengan wacana kenaikan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) ini akan mematikan bagi industri TPT dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).