RI Banjir Produk Tekstil Impor, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

- Bea Cukai tindak 12.495 impor tekstil dan produk tekstil ilegal senilai Rp4,6 triliun.
- Sri Mulyani mengungkapkan nilai penindakan aktivitas ilegal Bea Cukai mencapai Rp6,1 triliun sejak awal 2024.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, nilai penindakan aktivitas ilegal yang dilakukan Bea Cukai sejak awal 2024 mencapai Rp6,1 triliun. Mayoritas barang selundupan berupa tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ia menjelaskan, penyebab banyaknya impor tekstil ke Indonesia karena produksi barang berlebihan di negara lain. Selain itu, beberapa negara destinasi atau target pemasaran produk tersebut biasanya menerapkan tarif sangat tinggi.
"Sehingga barang yang berkelebihan itu dalam bentuk iIlegal activity di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
1. Aktivitas ilegal picu kerugian negara

Sepanjang Januari hingga November 2024 dilakukan 31.275 penindakan di berbagai komoditas.
“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November," ujar Sri Mulyani.
"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” sambung dia.
2. Penindakan didominasi barang tekstil
Sri Mulyani menjelaskan, penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun.
“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
3. Koordinasi dengan kementerian lain

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalah ini.
Koordinasi menghasilkan beberapa kebijakan dengan mempelajari pola penyelundupan. Jika ada praktik kecurangan perdagangan, seperti dumping, Kemekeu akan memberlakukan bea masuk antidumping.
"TPT memiliki beragam jenis produk, hasil produknya berbeda di hulu dan hilir. Di hulu berbentuk tekstil, hilirnya garmen atau produk jadi," ucap Sri Mulyani.
"Jika proteksi dilakukan hanya di hulu maka produksi garmen dalam negeri akan kena dampaknya, karena bahan bakunya akan naik. Kalau kita lepaskan di hulunya, hilirnya senang hulunya tidak senang," sambung dia.