Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengusaha daerah harus dilibatkan dalam proses investasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
"Jadi, kalau besok investor masuk ke Nusa Tenggara Timur, dia harus kasih panggung orang lokal, bukan Jakarta yang di sana. Intinya, harus orang NTT. Jangan sumber daya manusianya diambil, perusahaan dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah," kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (23/5/2021).