Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (YouTube/Kementerian ESDM)
  • Bahlil Lahadalia mengenang sulitnya mengurus IUP pada 2008, dengan proses birokrasi yang berbelit-belit di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

  • Ia menilai mekanisme tender membuat pengusaha daerah kesulitan bersaing dalam memperoleh IUP, sementara banyak pemegang izin berkantor di Jakarta.

  • Perubahan UU Minerba kemudian memberikan prioritas IUP kepada UMKM, koperasi, dan BUMD agar pengusaha daerah mendapat kesempatan mengelola sumber daya alam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2008

Bahlil mengurus IUP ketika masih menjadi pengusaha tambang. Ia menyebut prosesnya berbelit-belit dan tidak memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Senin (2/11/2026)

Bahlil menyampaikan pengalaman mengurus IUP dan penjelasannya mengenai kebijakan pertambangan dalam Minerba Convex.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bahlil Lahadalia mengenang sulitnya mengurus izin usaha pertambangan dan menjelaskan perubahan aturan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha daerah.
  • Who?
    Bahlil Lahadalia, pengusaha tambang pada 2008 dan Menteri ESDM setelahnya, menyampaikan pengalaman tersebut.
  • Where?
    Proses pengurusan izin berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
  • When?
    Pengalaman mengurus IUP terjadi pada 2008 dan disampaikan dalam Minerba Convex, Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Bahlil menilai proses birokrasi dan mekanisme tender membuat pengusaha daerah kesulitan memperoleh IUP.
  • How?
    Berkas berpindah dari satu meja ke meja lain. Setelah menjadi Menteri ESDM, Bahlil menyebut prioritas IUP diberikan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bahlil bercerita bahwa dulu, pada 2008, ia sulit mengurus izin tambang. Berkasnya harus berpindah-pindah meja dan waktunya tidak jelas. Saat menjadi Menteri ESDM, ia mengubah aturan supaya UMKM, koperasi, BUMD, dan pengusaha daerah bisa lebih punya kesempatan mendapatkan izin tambang di daerah mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perubahan aturan yang disampaikan Bahlil membuka ruang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk memperoleh IUP. Kebijakan ini juga menempatkan pengusaha daerah sebagai pihak yang mendapat kesempatan mengelola sumber daya alam di wilayah mereka, sehingga kepemilikan tambang tidak hanya berputar pada kelompok pengusaha yang sama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jauh sebelum menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pernah merasakan sulitnya mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Pengalaman itu terjadi pada 2008, ketika dirinya masih menjadi pengusaha tambang.

Mengurus izin saat itu bukan perkara mudah. Bahlil mengaku harus berhadapan dengan proses birokrasi yang berbelit-belit di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. Bahkan, untuk sekadar bertemu verifikator, pengusaha daerah harus menghadapi kesulitan.

Saat mengurus IUP miliknya, Bahlil mengaku diputar-putar oleh sejumlah staf. Prosesnya juga mengharuskan berkas atau map berpindah dari satu meja ke meja lain. Ia bahkan menyinggung adanya keharusan menyampaikan salam sebelum urusan bisa berlanjut.

"Iya, tahun 2008, saya urus IUP saya, diputar-putar di situ. Si A, si B, si C, wah macam-macamlah. Sudah begitu, harus ada kata Assalamualaikum-nya lagi. Ini minimal setelah itu pulang, map harus ditaruh, map, map. Abuleke betul," katanya dalam Minerba Convex, Senin (2/11/2026).

1. Bahlil sebut urus izin tambang lebih tak pasti dari Tawaf di Mekkah

Ilustrasi Tambang Timah. (IDN Times/Anjani Asra)

Sulitnya mengurus IUP kala itu bukan karena Bahlil tidak memiliki kenalan di pemerintahan daerah. Dia mengaku sudah mengenal bupati dan gubernur setempat. Namun, hubungan tersebut ternyata tidak membuat proses perizinan berjalan mudah.

Bahlil menggambarkan pengalamannya dengan membandingkan proses mengurus izin tambang dengan ibadah tawaf di Mekkah. Dalam tawaf, jumlah putaran mengelilingi Ka'bah sudah ditentukan, begitu pula waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, ketika berurusan dengan Ditjen Minerba pada 2008, dia tidak mengetahui kapan proses pengurusan izin akan berakhir. Tidak ada kepastian waktu penyelesaian yang bisa ia pegang.

"Padahal kurang apa dulu? Bupatinya kita kenal, gubernurnya kita kenal, ngurus izinnya, MasyaAllah. Kalau kita tawaf di Mekkah itu jelas berapa kali kita keliling Ka'bah, berapa menit. Tawaf di Minerba tahun 2008, enggak jelas kapan selesai. Enggak jelas. Itu pengalaman saya," ujar dia.

2. Bahlil sebut pengusaha daerah kalah bersaing dalam perebutan IUP

Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)

Setelah menjadi Menteri ESDM, Bahlil mengatakan pengalaman tersebut menjadi bagian dari persoalan yang ingin diubah melalui kebijakan pertambangan.

Dia menyoroti mekanisme pemberian IUP sebelum perubahan Undang-Undang Minerba. Saat itu, perizinan tambang dilakukan melalui tender. Menurut Bahlil, mekanisme tersebut membuat mayoritas pemegang IUP justru merupakan pengusaha yang berkantor di Jakarta.

Kondisi itu menjadi perhatian karena sumber daya tambang yang dikelola berada di berbagai daerah. Nikel, misalnya, banyak terdapat di Sulawesi dan Maluku. Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Sumatra memiliki sumber daya batu bara dalam jumlah besar.

"Nikel punya orang Sulawesi, punya orang Maluku, punya orang daerah, tapi berapa orang Sulawesi dan orang Maluku yang punya IUP? Batu bara lebih banyak di Kalimantan dan Sumatra. Berapa orang di sana yang punya IUP? Karena apa? perizinannya semua tender," tuturnya.

3. Bahlil ubah aturan agar pengusaha daerah bisa punya tambang

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah aturan dalam UU Minerba. Bahlil mengatakan perubahan kebijakan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperoleh IUP.

Menurutnya, pengusaha daerah tidak boleh terus berada di urutan belakang dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika seluruh izin harus melalui tender, pengusaha lokal akan kesulitan bersaing dengan perusahaan yang memiliki kemampuan modal lebih besar.

Bahlil tidak ingin kepemilikan tambang hanya berputar pada kelompok pengusaha yang sama. Dia ingin pelaku usaha dari daerah juga mendapatkan kesempatan untuk mengelola sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.

"Nanti yang kaya itu lagi, itu lagi, itu lagi. Kita pengin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article