Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapan BSU 2026 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

4 min read
Kapan BSU 2026 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
ilustrasi pekerja mengecek status BSU lewat ponsel (unsplash.com/Zulfugar Karimov)
  • BSU 2026 direncanakan disalurkan pada November–Desember untuk periode Oktober–Desember.

  • Penerima yang memenuhi syarat memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900 ribu.

  • Penerima harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, memenuhi batas upah, dan bukan ASN/TNI/Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kapan BSU 2026 cair? Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa dicairkan selama November hingga Desember 2026. Pada 2026, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh total Rp900 ribu.

Ketentuan terbaru mengenai program ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Lantas, kapan bantuan ini mulai disalurkan dan bagaimana cara mengecek penerimanya? Yuk, simak informasi berikut!

  1. 1. Kapan BSU 2026 cair?

    Kapan BSU 2026 cair
    ilustrasi BSU November 2026 (pexels.com/Defrino Maasy)

    Pencairan BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Dilansir Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 28 Oktober 2026, bantuan ini diberikan untuk pekerja pada periode Oktober, November, dan Desember 2026.

    Sebelum bantuan disalurkan, data calon penerima perlu melalui proses verifikasi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker agar tidak melewatkan pengumuman terbaru.

  2. 2. Berapa besaran BSU 2026 yang diterima?

    Berapa besaran BSU 2026 yang diterima
    ilustrasi BSU Kemenaker 2026 (pexels.com/Defrino Maasy)

    Besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Artinya, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Berikut rinciannya:

    • Oktober 2026: Rp300.000
    • November 2026: Rp300.000
    • Desember 2026: Rp300.000

    Akan tetapi, dana bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 ini dibayarkan sekaligus, bukan secara terpisah setiap bulan, ya. Dengan skema tersebut, kamu akan mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran. Namun, pencairannya tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan penyaluran yang berlaku.

  3. 3. Apa syarat penerima BSU 2026?

    Apa syarat penerima BSU 2026
    Presiden Joko Widodo lakukan tinjauan penyaluran BSU (dok. Pos Indonesia)

    Kriteria penerima BSU 2026 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan. Berikut syarat penerima BSU 2026 yang perlu kamu ketahui:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
    3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di wilayah tempat bekerja
    4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Mengenai batas penghasilan, pemerintah menggunakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Namun, batas maksimal penghasilan gak selalu terpaku pada angka Rp3,5 juta, ya.

    Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilannya menyesuaikan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang gak menetapkan UMK, acuan batas penghasilan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

  4. 4. Bagaimana cara cek penerima BSU 2026?

    Bagaimana cara cek penerima BSU 2026
    ilustrasi BSU Kemenaker (pexels.com/Ahsanjaya)

    Pekerja dapat memantau informasi mengenai BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Namun, perlu diperhatikan bahwa halaman pengecekan yang tersedia saat ini masih harus menunggu pengumuman tanggal resminya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Sambil menunggu pembaruan layanan, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikut untuk memantau informasi penyalurannya:

    1. Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id
    2. Periksa informasi dan pengumuman terbaru mengenai program BSU 2026
    3. Pantau media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui pembaruan jadwal dan mekanisme pengecekan penerima
    4. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan perusahaan sudah sesuai
    5. Tunggu pengumuman resmi apabila fitur pengecekan penerima BSU 2026 telah diperbarui.

  5. 5. BSU 2026 cair lewat Bank apa?

    BSU 2026 cair lewat Bank apa
    Pekerja mencairkan BSU di Kantorpos (dok. Pos Indonesia)

    Umumnya, penyaluran BSU 2026 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero). Mekanisme tersebut ditujukan untuk mempermudah pekerja menerima bantuan sesuai jalur penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

    Bank yang termasuk dalam jaringan Himbara adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang penyalurannya dilakukan melalui rekening bank, pastikan rekening kamu tetap aktif, ya.

    Jadi, kapan BSU 2026 cair? Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan pada November hingga Desember 2026 untuk tiga bulan sekaligus. Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus. Jadi, sambil menunggu tanggal pasti pencairan dan pembaruan fitur pengecekannya, jangan lupa update informasinya di media sosial Kemnaker, ya.

Related Articles

See More