Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil Sambut Baik Usulan Kampus Dapat Jatah Tambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menteri ESDM akan mempelajari usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
  • Bahlil Lahadalia menilai usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan UKM sebagai langkah positif sesuai Pasal 33 UUD 1945.
  • DPR RI mengesahkan revisi RUU Minerba dengan penambahan Pasal 51A yang memungkinkan perguruan tinggi memperoleh WIUP mineral logam secara prioritas.

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan mempelajari usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dia mengungkapkan materi RUU tersebut baru diterimanya setelah kembali dari kunjungan ke India, sehingga belum sempat ditelaah. Setelah melakukan kajian mendalam, Kementerian ESDM akan menyampaikan pernyataan resmi terkait hal itu.

"Materinya kan baru dikirim ya, saya kebetulan baru pulang dari India, belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari, setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi," kata Bahlil di The Westin Jakarta, Kamis (30/1/2025).

1. Pemerintah sambut baik usulan DPR

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menilai usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi maupun usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan langkah positif.

"Kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir sebuah niat yang baik kok," ujar Bahlil.

Sebab, hal itu sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut, darat, dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Nah, ini kan bagian daripada distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," paparnya.

2. RUU Minerba jadi usulan inisiatif DPR RI

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam RUU Minerba, DPR mengusulkan penambahan Pasal 51A yang memungkinkan perguruan tinggi memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas.

Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta perguruan tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan syarat memiliki akreditasi minimal B dan berkomitmen meningkatkan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.

3. Usulan perguruan tinggi kelola tambang dikritik

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi berpotensi lebih banyak membawa mudarat dibandingkan manfaat.

Untuk itu, dia mengkritik RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan konsesi tambang.

"Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi," kata dia dalam keterangan tertulis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us