Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! RUU Minerba Disahkan Jadi Usulan Inisiatif DPR

Pengesahan RUU Minerba pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah menerima pandangan mini fraksi secara tertulis, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU Minerba dapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan RUU Minerba.

Diketahui, terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.

Beberapa di antaranya, Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.

Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rochmanudin Wijaya
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us