Bandara Supadio Mau Kembali Layani Penerbangan Internasional, Kemenhub Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana

- Bandara Supadio harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Pontianak dan sekitarnya
- Kajian terhadap potensi angkutan udara dalam dan luar negeri
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan kesiapan Bandara Supadio Pontianak untuk melayani penerbangan internasional. Bandara Supadio memang diusulkan kembali untuk melayani penerbangan internasional sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.
"Saat ini kami tengah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Bandar Udara Supadio beroperasi melayani rute penerbangan Internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, dalam pernyataan resminya, Kamis (5/6/2025).
1. Bandara Supadio wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Lukman menambahkan, dengan diusulkan kembali status penggunaan Bandara Supadio menjadi bandar udara internasional, maka dalam persiapannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
Mengingat Bandara Supadio merupakan Bandar Udara Enclave Militer, perubahan status pelayanan menjadi bandar udara internasional harus disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan, disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personel.
2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Pontianak dan sekitarnya

Bandara Supadio terletak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki panjang landasan pacu 2.600 meter x 45 meter, dan kapasitas terminal penumpang dengan luas 32.000 meter persegi sehingga mampu melayani pesawat tipe Boeing 737-800.
Dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki, Bandara Supadio juga akan mampu memberikan pelayanan domestik maupun internasional. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Menteri Perhubungan dalam menetapkan Bandara Supadio sebagai Bandar Udara Internasional, yaitu dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pengembangan pariwisata, serta peningkatan investasi dan perdagangan.
3. Kajian terhadap potensi angkutan udara dalam dan luar negeri

Lukman pun menyampaikan, penetapan Bandara Supadio sebagai Bandar Udara Internasional didasari atas kajian potensi angkutan udara dalam dan luar negeri disertai target angkutan udara luar negeri, data sebaran bandar udara internasional eksisting di sekitarnya, dan data keterkaitan intra dan antarmoda.
"Salah satu yang perlu diperhatikan dari kunjungan ini adalah memastikan kesiapan sarana dan prasarana Bandara Supadio terutama terkait fasilitas bea cukai, imigrasi, dan karantina serta melakukan evaluasi standar keselamatan dan keamanan penerbangan sekaligus berkoordinasi dengan seluruh pihak guna persiapan pengopesian bandar udara internasional ini,” tutur Lukman.
Dengan dibukanya rute internasional, diharapkan Bandara Supadio Pontianak semakin berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna transportasi udara baik domestik maupun internasional.