Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Deretan Sanksi yang Diberikan OJK ke AdaKami

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pemberian surat peringatan ditujukan kepada tim desk collection (DC) atau tim penagih AdaKami. Sanksi ini berkaitan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).

1. OJK minta AdaKami segera lakukan investigasi

Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengindentikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

Lebih lanjut, secara pararel, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami dengan Code of Conduct AFPI.

"OJK juga meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini," jelasnya.

Dengan demikian, OJK memastikan akan melakukan tindakan tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan AdaKami.

2. OJK beri sanksi ke 14 perusahaan fintech

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama bulan September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pembiayaan (PP), 20 perusahaan modal ventura (PMV), dan 14 penyelenggara fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

"Di PP dan PMV, Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi, peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di fintech p2p lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda," tegasnya.

3. AdaKami lagi lakukan investigasi

Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

“Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr di Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami. Pemanggilan itu terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat teror dari DC.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us