Grab Klarifikasi Soal Besaran BHR yang Diterima Pengemudi

- Grab klarifikasi besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi.
- BHR disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama 12 bulan terakhir.
- Pemberian BHR berdasarkan imbauan Presiden Prabowo Subianto, terbagi menjadi empat tingkatan.
Jakarta, IDN Times - Grab mengklarikasi mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi. Perusahaan menegaskan jumlah yang diterima disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing mitra selama 12 bulan terakhir.
Grab menyatakan pemberian BHR kepada mitra pengemudi mengacu pada imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025. Sesuai arahan tersebut, BHR diberikan berdasarkan keaktifan kerja mitra.
Penyaluran BHR mengikuti mekanisme internal yang mempertimbangkan konsistensi kinerja dan kapasitas finansial perusahaan. Mitra yang belum menerima BHR dinilai tidak memenuhi kriteria, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
"Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan" kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
1. Grab memberikan BHR sesuai kemampuan keuangan perusahaan

Selanjutnya, pemberian BHR kepada Mitra Ksatria, Mitra Pejuang, dan Anggota, sepenuhnya merupakan inisiatif perusahaan dalam semangat berbagi menjelang Idul Fitri.
"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya," ujarnya.
Grab berharap BHR tidak semata dilihat dari nominalnya, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada mitra pada momen penting seperti Hari Idul Fitri.
2. Besaran BHR yang diterima mitra pengemudi Grab

Untuk mitra pengemudi roda empat, kategori tertinggi yaitu Mitra Jawara menerima BHR dengan rentang nominal antara Rp480 ribu hingga Rp1,6 juta, tergantung pada konsistensi kinerja.
Sementara itu, Mitra Ksatria dan Mitra Pejuang masing-masing menerima Rp100 ribu, sedangkan Mitra Anggota menerima Rp50 ribu.
Di sisi lain, mitra pengemudi roda dua dalam kategori Mitra Jawara mendapatkan BHR sebesar Rp255 ribu hingga Rp850 ribu. Untuk Mitra Ksatria dan Pejuang, besaran BHR yang diberikan adalah Rp100 ribu, sementara Mitra Anggota menerima Rp50 ribu.
3. Grab tak bisa memberi BHR ke seluruh mitra tanpa pertimbangan

Grab menegaskan BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersifat rutin. BHR bukan kewajiban tahunan, melainkan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan kepada mitra pengemudi sebagai langkah ekstra dari perusahaan.
Perusahaan juga memastikan bonus kinerja disalurkan secara tepat sasaran kepada mitra yang berkontribusi aktif dalam ekosistem Grab. Kebijakan itu dinilai sejalan dengan upaya menjaga kualitas layanan dan membangun ekosistem yang adil dan berkelanjutan.
"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” tambah Tirza.