Banyak Saham Nyangkut Setelah Listing, BEI Perketat Seleksi IPO

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat seleksi perusahaan yang hendak go public alias Initial Public Offering (IPO) di pasar modal. Rencana itu berkaitan dengan isu volatilitas transaksi yang membuat harga saham perusahaan baru tercatat turun drastis.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, pihaknya mencermati segala hal yang terjadi pada perusahaan baru tercatat. termasuk isu volatilitas transaksi tersebut.
"Kami ingin ada perbaikan. Kami memikirkan secara holistik dan komprehensif dan kami mengetahui beberapa hal yang jadi isu. Pertama adalah volatilitas transaksi, baru tercatat langsung ada volatilitas transaksi," ujar Nyoman kepada awak media, dikutip Kamis (21/3/2024).
1. Penyempurnaan peraturan tentang penjatahan

Terkait volatilitas transaksi itu, Nyoman mengatakan, BEI bakal menyempurnakan peraturan tentang penjatahan. Hal itu dilakukan karena volatilitas yang terjadi bisa saja terkait alokasi saham.
"Hal yang kami lakukan terkait volatilitas, kami menyempurkan peraturan mengenai penjatahan karena volatilitas ini bisa berkaitan dengan alokasi," ujar Nyoman.
2. Free float dan greenshoe regulation

Selain itu, Nyoman menambahkan BEI bakal mengevaluasi aturan soal free float. Hal itu untuk memastikan agar saham perusahaan yang baru tercatat benar-benar bisa diperjualbelikan.
"Kemudian ketentuan mengenai free float. Bagaimana kita meningkatkan jumlah free float yang riil sehingga yang beredar di publik yang benar-benar siap ditransaksikan," kata Nyoman.
Bukan hanya itu, Nyoman mengatakan BEI akan melihat kebutuhan greenshoe regulation untuk perusahaan yang ingin IPO. Langkah ini diharapkan membantu dari sisi stabilitas market atau pasar.
Sementara itu, terkait peningkatan kualitas perusahaan tercatat, Nyoman menilai beberapa perusahaan memiliki permasalahan lantaran sizing untuk perusahaan berskala Small Medium Enterprise (SME) atau Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Dari sisi kualitas financial test-nya kami akan tingkatkan," ucap Nyoman.
3. Perusahaan mercusuar

Di sisi lain, dalam menjaga kualitas perusahaan yang IPO, BEI menetapkan adanya lighthouse company alias perusahaan mercusuar yang hadir tiap tahunnya. Nyoman pun menjelaskan dua karakteristik lighthouse company tersebut.
"Pertama dari sisi market cap minimal Rp3 triliun dan kedua dari sisi free float minimal 15 persen," kata Nyoman.
Kemudian dari sisi profesi penunjang, BEI tengah membahas ketentuan mengenai sponsor dari pihak underwriter dan profesi penunjang lainnya untuk bisa memberikan dukungan implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada satu tahun pertama.
Sementara itu dari sisi operasionalnya, BEI berencana meningkatkan kapasitas profesi penunjang dengan capacity building.
“Hal ini akan membantu screening kami dan screening regulator yang lebih tinggi, untuk mendapatkan perusahaan yang lebih baik,” kata Nyoman.