Baru Dilantik Prabowo, Anggito Abimanyu Mulai Pelajari Tugas di LPS

- Anggito Abimanyu belum menetapkan target 100 hari kerja
- Dia akan mempelajari kebijakan yang telah berjalan di LPS
- Belum dapat menyampaikan posisi resmi LPS mengenai penjaminan polis
- Purbaya Yudhi Sadewa yakin Anggito mampu hadapi tantangan di LPS
- Koordinasi antaranggota komite KSSK tetap berjalan erat
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu seluruh tugas dan tanggung jawab lembaga yang kini dia pimpin.
Anggito baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua LPS menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).
Dia menilai, LPS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, baik di bidang perbankan maupun asuransi, sehingga peningkatan kualitas organisasi menjadi langkah awal yang akan dia fokuskan.
"Saya punya waktu untuk mempelajari, karena LPS itu kan masih baru ya buat saya, saya harus pelajari dulu bagaimana mendekatkan kualitas dari organisasi ini dalam rangka untuk mendukung stabilisasi sektor keuangan," katanya di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
1. Belum tetapkan target 100 hari kerja

Anggito mengaku belum menyiapkan target khusus untuk 100 hari pertama masa jabatannya. Dia menyebut masih perlu mempelajari kondisi internal LPS, termasuk kebijakan yang telah berjalan selama ini.
Dalam satu hingga dua hari ke depan, dia berencana menggelar rapat bersama jajaran internal guna membahas isu-isu yang bersifat mendesak, strategis, maupun yang masih tertunda.
Dia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja LPS, mulai dari aspek administrasi, penguatan sumber daya manusia (SDM), hingga penyempurnaan program penjaminan di sektor perbankan dan asuransi.
"Saya masih belum pelajari ya, saya ingin pelajari dulu apa yang sudah ada. Saya akan pelajari satu-dua hari ini," sebutnya.
2. Pelajari kebijakan baru mengenai penjaminan polis

Terkait rencana penerapan program penjaminan polis, Anggito menyampaikan dirinya belum dapat menyampaikan posisi resmi LPS.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai penjaminan polis memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta menjadi bagian dari materi RUU yang diusulkan DPR.
Menurutnya, terdapat beberapa opsi skema yang sedang dikaji, mulai dari penerapan bertahap hingga sekaligus. Namun, karena masih dalam tahap pembahasan, dia belum dapat berkomentar lebih jauh.
"Saya belum bisa memberikan, apa namanya, posisi kami ya di LPS," tambah Anggito.
3. Purbaya yakin Anggito mampu hadapi tantangan di LPS

Purbaya menyebut Anggito Abimanyu memiliki pengalaman dan kapasitas yang cukup untuk menjalankan tugasnya. Jadi, dia tidak akan kesulitan menghadapi tantangan di lembaga tersebut.
"Dia kan sudah cukup senior juga. Harusnya enggak terlalu sulit untuk menjalankan tugasnya di LPS," ujarnya.
Sebagai Ketua KSSK, Purbaya menegaskan koordinasi antaranggota komite akan tetap berjalan erat. Dia memastikan, LPS tidak akan bekerja sendirian karena setiap kebijakan dan langkah strategis akan dibahas bersama di dalam forum KSSK.