Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terharu sampai sesenggukan karena tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PUPR bakal dibayar penuh alias 100 persen.
Besaran tukin Kementerian PUPR diatur melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1542 /KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Ini memang saya minta kepada Bu Menteri Keuangan untuk bisa saya umumkan di 3 Desember nanti. Dan ini Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui itu. Ini mudah-mudahan tukin kita menjadi 100 persen," kata Basuki dalam acara ESG Lecture yang disiarkan secara daring, Kamis (30/11/2023).