Ilustrasi pelepasan pengiriman TKI NTB ke Malaysia. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, ketentuan impor barang kiriman TKI kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dengan demikian, impor barang kiriman TKI hanya dibatasi berdasarkan nilai barang yang diimpor, yakni 1.500 dolar AS.
Sebelumnya, dalam Permendag 36 Tahun 2023, PMI hanya dibebaskan mengimpor lima pakaian baru, dan 15 pakaian tidak baru. Lalu, dua alas kaki baru atau pun tidak baru.
Tas juga dibatasi, yakni hanya dua buah tas baru, dan dua buah tas tidak baru. Begitu juga dengan barang tekstil jadi lainnya, kosmetik, mainan anak, makanan dan minuman, dan sebagainya.
Dicabutnya ketentuan jumlah itu membuat PMI bisa mengirim lebih dari lima pakaian baru, 15 pakaian tidak baru, lebih dari dua sepatu, lebih dari dua tas, dan sebagainya, selama nilainya tidak melebihi 1.500 dolar AS.
“Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggapnya 1.500 dolar AS, dikeluarkan semua, satu hari kelar. Dianggap saja 1.500 dolar AS, kalau gak ada barang terlarang, keluarkan saja,” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).