Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga khusus, yakni Rp15 ribu per liter untuk nelayan dengan ukuran kapal 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemberian BBM harga khusus itu hanya berlaku selama enam bulan ke depan, dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan, sebesar 400 ribu ton,” ucap Airlangga usai rapat terbatas di kediaman Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
