Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BBM Harga Khusus buat Nelayan hingga 200 GT Berlaku Selama 6 Bulan
Rapat terbatas kabinet di Kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah menetapkan BBM harga khusus Rp15 ribu per liter bagi nelayan dengan kapal 30–200 GT, berlaku enam bulan dengan kuota total 400 ribu ton.
  • Subsidi sebesar Rp3.600 per liter diberikan agar harga BBM lebih terjangkau, tanpa menggunakan dana APBN melainkan dibiayai oleh BPDP.
  • Kementerian ESDM dan KKP akan mengawasi ketat titik penyaluran agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga khusus, yakni Rp15 ribu per liter untuk nelayan dengan ukuran kapal 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemberian BBM harga khusus itu hanya berlaku selama enam bulan ke depan, dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan, sebesar 400 ribu ton,” ucap Airlangga usai rapat terbatas di kediaman Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

1. Pemerintah beri subsidi Rp3.600 per liter

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, pemerintah menyediakan BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter khusus untuk nelayan dengan kepemilikan kapal di bawah 30 GT.

Dengan keputusan terbaru, maka kategori nelayan penerima BBM dengan harga khusus diperluas. Harga BBM khusus Rp15 ribu per liter itu bisa diwujudkan karena pemerintah memberikan subsidi Rp3.600 per liter.

Airlangga menambahkan, harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp18.600 per liter.

2. Tak pakai APBN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Kemenko Perekonomian

Dia juga memastikan pemberian subsidi itu tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ucap Airlangga.

3. Bakal diawasi ketat penyalurannya

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tutur Bahlil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article